Kemenakertrans bersama
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan
Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan
ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah
dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan di daerah-daerah.
Kesepakatan untuk menerbitkan peraturan bersama ini ini ditandai dengan
penandatangan naskah peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Kemnakertrans,
Jakarta, Rabu (18/7).
Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan
tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam
menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk
memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan
sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan.dengan adanya perturan ini juga dapat memberikan kepastian bahwa
tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak akan diperdayakan di
bidang lain.Saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah
minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan
perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan
lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas
ketenagakerjaan baik yang berada pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah.jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang
tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus
diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.
"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60
perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas
ketenagakerjaan.
Maksud dari rangkuman berita di atas adalah tentang penerbitan peraturan bersama tentang optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan. dan perturan ini jugatermasuk pengawasan outsourcing di daerah terutama dalam hal kelembagaan , personil dll
jadi dengan ada nya pereturan ini akan di prioritas kan pengawasan ketenagakerjaan upah minimum dan masalah ketenagakerjaan lainnyahttp://www.depnakertrans.go.id/news.html,883,naker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar