Senin, 23 Juli 2012

masalah ketenagakerjaan di indonesia

Kemenakertrans bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.

Kesepakatan untuk menerbitkan peraturan bersama ini ini ditandai dengan penandatangan naskah peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).
 
Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan.dengan adanya perturan ini juga dapat memberikan kepastian bahwa tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak akan diperdayakan di bidang lain.Saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan baik yang berada pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah.jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.

"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan.



 Maksud dari rangkuman berita di atas adalah tentang penerbitan peraturan bersama tentang optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan. dan perturan ini jugatermasuk pengawasan outsourcing di daerah terutama dalam hal kelembagaan , personil dll

 jadi dengan ada nya pereturan ini akan di prioritas kan pengawasan ketenagakerjaan upah minimum dan masalah ketenagakerjaan lainnyahttp://www.depnakertrans.go.id/news.html,883,naker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar