Senin, 30 Juli 2012

pembangunan ekonomi

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.

 Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional

 Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi. Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.

 Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.

  keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi). Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk.

Senin, 23 Juli 2012

masalah ketenagakerjaan di indonesia

Kemenakertrans bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.

Kesepakatan untuk menerbitkan peraturan bersama ini ini ditandai dengan penandatangan naskah peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).
 
Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan.dengan adanya perturan ini juga dapat memberikan kepastian bahwa tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak akan diperdayakan di bidang lain.Saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan baik yang berada pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah.jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.

"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan.



 Maksud dari rangkuman berita di atas adalah tentang penerbitan peraturan bersama tentang optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan. dan perturan ini jugatermasuk pengawasan outsourcing di daerah terutama dalam hal kelembagaan , personil dll

 jadi dengan ada nya pereturan ini akan di prioritas kan pengawasan ketenagakerjaan upah minimum dan masalah ketenagakerjaan lainnyahttp://www.depnakertrans.go.id/news.html,883,naker

Selasa, 17 Juli 2012

ketenagakerjaan

Pengamat ekonomi Didik J. Rachbini coba menyoroti masalah perburuhan dari secara lebih umum. Ada delapan pokok permasalahan yang menurut Didik bersumbangsih terhadap kehidupan kalangan pekerja yang masih di bawah standar.
"Masalah pertama, jumlah pengangguran terbuka menurun, namun jumlah penganggur terselubung naik," kata Didik dalam dialog tentang masalah perburuhan di Energi Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (1/5/2012) sore.
Dalam data yang dimilikinya, jumlah pengangguran terbuka mengalami penurunan pada periode 2007 - 2011 dari 10 juta menjadi 7,7 juta. Namun, yang menjadi persoalan adalah jumlah pengangguran terselubung pada periode yang sama justru mengalami peningkatan, dari 30, 91 juta pada 2007 menjadi 37 juta pada 2011.
Pengangguran terselubung adalah orang - orang yang bekerja jauh di bawah jam kerja rata-rata dan memiliki pendapatan di bawah kemampuan sebenarnya. Alhasil mereka mendapatkan pendapatan yang jauh di bawah kemampuan sebenarnya.
"Jumlah orang yang terpaksa harus bekerja di bawah 35 jam terus bertambah. Mereka adalah orang-orang yang punya kemampuan tapi tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai," kata Didik.
Masalah kedua, menurut Didik, terkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pekerja di Indonesia masih didominasi oleh mereka yang kurang terdidik. Pada tahun 2011, misalnya, SDM Indonesia terdiri atas 49,40 persen lulusan SD, 18,87 persen lulusan SMP, 15, 61 persen lulusan SMU, dan 8,07 persen lulusan SMK.http://nasional.kompas.com/read/2012/05/01/22312717/8.Persoalan.Ketenagakerjaan.Menurut.Didik.Rachbini